English to English
outlawry
('/AU/t,l/O/r/i/
)
noun (n)
- illegality as a consequence of unlawful acts; defiance of the lawketidaksahan akibatnya dari tegah; menentang hukumsource: wordnet30The act of outlawing; the putting a man out of the protection of law, or the process by which a man (as an absconding criminal) is deprived of that protection.tindakan melarang; yang membuat seorang pria keluar dari perlindungan hukum, atau proses dengan mana manusia (sebagai seorang absconding kriminal) adalah dirampas perlindungan itu.source: webster1913